Viral di TikTok, Tujuh Warga Gunungkidul Terancam Penjara 5 tahun

  • Whatsapp
Bunuh Penyu
Sejumlah tersangka pembuuhan penyu saat digelandang ke Polda DIY. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Beredar video di aplikasi TikTok, tujuh warga Gunungkidul, Yogyakarta membunuh penyu. Aksi yang terekam itu terjadi di Pantai Watulawang, Kapanewon Tepus, Gunungkidul. Pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi ini membuat mereka terancam penjara lima tahun.

“Kasus tersebut dapat terungkap setelah salah seorang pegiat media sosial mengunggah ke aplikasi TikTok,” kata Kasubdit gakkum Ditpolair Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Pamuji kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, 22 April 2021.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga:

Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SP, 40 tahun, SD, 38 tahun, WS, 55 tahun, SM, 55 tahun. WI, 36 tahun, WS, 42 tahun dan IM, 47 tahun. Adapun kegiatan mereka saat membunuh satu ekor penyu terjadi pada Jumat, 26 Maret 2021.

Aksi ini bermula saat mereka datang ke pantai yang sudah membekali diri dengan sejumlah alat seperti pancingan, ember, bambu, pisau dan plastik. Mereka mencari target penyu di pantai tersebut. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasus tersebut dapat terungkap setelah salah seorang pegiat media sosial mengunggah ke aplikasi TikTok

Saat penyu sudah terjaring, mereka berbagi peran. Ada yang sebagai pemancing, ada juga pemancing dan pembunuh, memotong-motong daging penyu, dan membungkus lalu mengangkut daging yang sudah dipotong tersebut.

Tanpa disadari pelaku, salah seorang pengunjung pantai memvideokan perbuatan mereka. Usai menangkap penyu, para tersangka pulang ke rumahnya masing-masing dengan membawa kurang lebih satu kilogram daging penyu.

Pengunggah video telah melaporkan terlebih dahulu kejahatan tersangka ke BKSDA Yogyakarta, lalu diteruskan ke Ditpolair Polda DIY untuk memburu pelaku. Tak lama berselang, ketujuh orang tersebut ditangkap.

Pengakuan Pelaku

Salah satu tersangka, SP mengatakan, daging penyu yang ditangkap tersebut tidak dijual melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Dia dan teman-temannya ini belum pernah menangkap dan memakan daging penyu.

Menurut dia, awalnya ke pantai mencari ikan. Namun tidak mendapatkan hasil. Kebetulan melihat penyu yang cukup besar. “Teman-teman enggak dapat ikan. Kebetulan waktu itu enggak sengaja ada penyu,” katanya.

Baca Juga:

SP dan teman-temannya ini juga mengaku tidak mengetahui jika penyu termasuk hewan yang dilindungi keberadaannya. Makanya dia sempat heran dengan penangkapan ini. Terlebih sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini mereka harus berhadapan dengan hukum. Mereka tidak dilakukan penahanan karena tulang punggung keluarga. Mereka dikenakan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. []

Related posts