Yogyakarta – Pengadaan lahan Hotel Mutiara I dan II Yogyakarta yang menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada pengadaan ini anggarannya sebesar Rp 170 miliar. BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyusun rencana pemanfaatan yang lebih memadai.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengenai pengadaan lahan dan bangunan hotel yang berada di Jalan Malioboro ini tidak ada perencanaan dan kajian pengadaan. “Proses penganggaran dan pengadaan Hotel Mutiara I dan II tidak memadai,” katanya saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor DPRD DIY, Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga:
Pemanfaatannya Danais Rp 170 miliar ini menjadi temuan BPK dalam LHP APBD dan Danais 2020. BPK memberi rekomendasi secara khusus mengenai pengadaan Hotel Mutiara I dan II untuk menyusun rencana pemanfaatan.
Selain Hotel Mutiara, BPK juga memberi catatan mengenai pembangunan tanggul Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Kabupaten Bantul. BPK menganggap pembangunan tanggul senilai Rp Rp 4.533.689.943 itu tak memadai.
“Terhadap temuan tersebut, segera akan tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi perbaikan sistem keuangan daerah”
Menanggapi temuan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku ada kelemahan dalam pengendalian internal Pemda DIY. “Terhadap temuan tersebut, segera akan tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi perbaikan sistem keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan, temuan BPK terhadap pemanfaatan Danais ini mencoreng capaian penilaian BPK wajar tanpa pengecualian 11 kali. Bahkan temuan tersebut menjadi petaka. “Mestinya secara etika, eksekutif menyampaikan perencanaan (dengan DPRD DIY) paling nggak dengan komisi terkait,” katanya.
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, selama ini DPRD tidak bisa berbuat banyak mengenai perencanaan maupun laporan pemanfaatan Danais. Bahkan pimpinan DPRD pun sama sekali tak pernah diajak urun rambug. “Saya pimpinan belum pernah diajak bicara soal itu,” kata dia.
Nuryadi berharap Pemda DIY bisa menempuh prosedur yang sesuai, termasuk mengenai perencanaan yang matang. Setelah matang baru dilakukan penganggaran untuk kegiatan. Perencanan yang matang itu perlu komunikasi dengan DPRD. []