Sleman – Viral di media sosial Facebook seorang perempuan cantik dikabarkan tertangkap mencuri di salah satu mal yang ada di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta. Postingan di Grup Geger Geden Yogyakarta ini pun viral. Berikut narasi dalam postingan yang disertai dua foto si cewek yang cantik itu:
“Info lur sek reti mbak e iki bocah endi. Jarene jenenge Condy Prihartiningtyas. Ditanyain alamatnya gajelas katanya ga bawa identitas. Dari malam kemarin sampe sekarang masih Ketahan di Polsek Mlati. Kronologinya mencuri barang di Mall, karena jika belum ada keluarga yang datang maka belum di proses. Monggo sek rumongso keluarga atau kerabatnya”
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Inspektur Satu (Iptu) Dwi Noor Cahyanto mengatakan postingan yang viral tersebut memang benar. “Namun sampai postingan tersebut viral di media sosial, korban belum membuat laporan. Makanya polisi belum memproses,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 10 Mei 2021.
Baca Juga:
Menurut dia, kasus pencurian terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021 malam. Terduga pelaku memang benar yang dikabarkan, yakni perempuan cantik yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta. Adapun barang yang pelaku curi berupa pakaian berbagai jenis dengan total kerugian kurang lebih Rp2 juta.
Modus kejahatan perempuan 22 tahun ini dengan membeli pakaian di toko tersebut. Setelah barang belanjanya dibayar, pelaku mengambil barang lain yang jadi incarannya. “Kemudian dia masuk ke ruang ganti lalu barcode yang masih menempel di pakaian dilepas menggunakan kater yang sudah dipersiapkan,” ucapnya.
“Kami lakukan Tipiring karena hukuman di bawah lima tahun”
Saat diinterogasi, pelaku nekat melakukan aksinya untuk menunjang penampilannya agar terlihat cantik. “Dia (pelaku) ingin kelihatan cantik namun dengan cara yang salah (mencuri),” katanya.
Iptu Dwi mengatakan, awalnya korban berencana membebaskan pelaku dengan syarat barang hasil curian dapat dibeli oleh pelaku. Namun pelaku tidak mempunyai uang untuk membelinya.
Setelah ditelusuri mahasiswi cantik ini dari keluarga sederhana. Ibu pelaku bekerja sebagai asisten di warung makan wilayah Batam. Sedangkan sang ayah berprofesi sebagai sopir truk yang jarang pulang.
Baca Juga:
“Makanya pelaku tidak bisa membeli barang curiannya karena hidupnya juga sudah kesulitan uang. Namun dia juga salah keingin cantik tapi caranya salah,” ucapnya.
Iptu Dwi mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ditemukan titik terang. Korban bersikukuh memproses perkara ke jalur hukum. Berdasarkan kerugian, korban hanya bisa dikenakan pidana Tipiring (Tindak pidana ringan) lantaran ancaman kurang dari 5 tahun penjara. “Kami lakukan Tipiring karena hukuman di bawah lima tahun,” ungkap Dwi. []