Kulon Progo – Pria berinisial HB, 20 tahun, warga Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, sempat menjadi bulan-bulanan warga. HB tertangkap warga saat berusaha kabur membawa motor curian. Aksi pencurian ini terjadi di halaman Kalurahan Tayuban, Panjatan.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan ada pencurian motor di Panjatan. “Kejadiannya tadi malam dan pelakunya sudah berhasil ditangkap,” katanya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut dia, aksi pencurian sepeda motor ini menimpa Sugiri, 43 tahun, warga Bugel, Panjataan. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol AB 5788 YC bersama temannya atau saksi Yudho. Keduanya memarkir sepeda motor di halaman Kalurahan Tayuban.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Kulon Progo
Korban memarkir motornya berdekatan dengan sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi AB 5750 LP milik Yudho. Keduanya kemudian menuju ke lapangan Tayuban. Sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya bermaksud pulang. Namun, saat itu sepeda motor korban sudah tidak ada.
Mereka mencari ke sekitar namun tidak menemukan. Akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panjatan. Mendapat laporan ini, petugas dan warga melakukan pencarian di sejumlah jalan yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Remaja Klitih Babak Belur Ditangkap Warga di Jalan Magelang Sleman
Tak lama berselang, warga menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai seorang pria saat melintas di dekat Puskesmas Panjatan I. Warga kemudian melakukan penangkapan dan melakukan main hakim sendiri.
Beruntung polisi segera datanag dan mengamankan pelaku ke Polsek Panjatan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku masih menjalani pemeriksaan, di Polsek Panjatan.
Jeffry mengatakan, korban saat parkir lupa tidak mencabut kunci. Beruntung tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []