Bantul – Polres Bantul akan menggelar Operasi Zebra Progo 2021 selama 14 hari mulai 15 sampai dengan 28 November 2021. Operasi ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah masa pandemi Covid-19.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan SIK mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia. “Untuk wilayah Bantul, Operasi Zebra Progo 2021 ini akan digelar mulai tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021,” katanya, Rabu, 3 November 2021.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gencar Razia Knalpot Blombongan
Menurut Kapolres, aparat akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanisme dalam pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2021. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan opsi terakhir.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak melaksanakan binluh kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan Covid-19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui media cetak, elektronik dan spanduk,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Dikejar Polisi, Pengendara Motor Blombongan Tabrak Toko di Jalan Gejayan Sleman
Penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain. Keputusan itu diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kamudian untuk sanksi tilang akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, knalpot blombongan, dan tidak memakai helm,” katanya.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda,” ungkapnya. []