Pemkab Kulon Progo Sebut PT Angkasa Pura I Bandara YIA Kembali Minta Keringanan PBB

  • Whatsapp
Bandara YIA Kulon Progo Yogyakarta
Bandara YIA Kulon Progo Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – PT Angkasa Pura I Bandara Internasioal Yogyakarta (YIA) meminta keringanan besaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Kulon Progo. Alasanya meminta keringaan karena terdampak pandemi Covid-19.

Pemkab Kulon Progo sudah memberi keringan hingga 65 persen. PT Angkasa Pura kembali meminta keringanan lagi, namun permintaan kedua ini, pemkab belum menyutujui atau masih dikaji.

Read More

Umroh akhir tahun

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, sebelumnya Pemkab Kulon Progo sudah memberikan keringanan PBB hingga 65 persen. Saat itu seharusnya Angkasa Pura I membayar PBB sebesar Rp73 miliar. Namun mereka mengajukan dispensasi keringanan PBB dengan alasan terdampak pandemi Covid-19, pemkab menyetujuinya.

Baca Juga: Soft Launching Pengoperasian KA Bandara YIA di Kulon Progo

Menurut Sutedjo, pemberian dispensasi ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dengan batas maksimal 65 persen. “Dari total Rp73 miliar, akhirnya diberikan keringanan 65 persen sehingga tagihan PBB yang mesti dibayarkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp28 miliar,” ungkapnya, Jumat, 26 November 2021.

Dia mengatakan, pajak ini harus dibayarkan pada awal bulan Desember mendatang sebelum jatuh tempo. Terakhir, PT Angkasa Pura kembali mengajukan keringanan, namun pemkab masih mengkajinya.

“Kemarin memang ada pertemuan lagi dengan PT Angkasa Pura terkait permohonan keringanan lagi dengan alasan karena pandemi Covid-19. Hanya saja permohonan ini belum bisa disetujui dan masih dikaji,” jelas Sutedjo.

Baca Juga: Penampakan Fasilitas Stasiun KA Bandara YIA Kulon Progo yang Mewah

Dia mengatakan, Pemkab Kulon Progo akan membentuk tim khusus yang akan diketuai Sekda Kulonprogo dalam pengkaji permintaan keringanan PBB tersebut. “PT Angkasa Pura tidak ngarani (menunjuk angka), hanya minta keringanan lagi,” kata Sutedjo.

Sementara awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak PT Angkasa Pura I perihal permintaan keringanan PBB tersebut. Managemen belum merespons pertanyakan wartawan yang dikirimkan melalui pesan ke handphonenya. []

Related posts