Besaran Denda Tak Pakai Helm Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

  • Whatsapp
helm
Petugas Polsek Ponjong saat melakukan pelayanan pengaturan dan penjagaan, Senin, 7 Februari 2022. (Foto: Dok Polres Gunungkidul)

Gunungkidul – Jajaran Polsek Pojong Polres Gunungkidul melakukan sosialisai pentingnya menggunakan helm saat berkendara, Senin, 7 Februari 2022. Piranti keamanan sebagai kebutuhan pengendara, bukan karena ada petugas.

Helm merupakan alat pelindung kepala saat berkendara yang dapat mengurangi bahkan melindungi kepala dari cedera parah saat mengalami kecelakaan. Betul, memang tidak ada yang tahu kapan musibah itu datang.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Empat Remaja Niat Bikin Keributan Berujung Tilang di Bantul

Fungsi helm untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, yang menyangkut juga dengan keselamatan orang lain, maka diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Catat, Empat Sasaran Operasi Zebra 2021 Selama 14 Hari

Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Jadi, budayakan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berkendara. Pelayanan pengaturan dan penjagaan lalu lintas Polsek Ponjong [Polres Gunungkidul]

—-000—

sosialisasi helm
Petugas Polsek Ponjong saat melakukan pelayanan pengaturan dan penjagaan, Senin, 7 Februari 2022. (Foto: Dok Polres Gunungkidul)

—-000—

helm gunungkidul
Petugas Polsek Ponjong saat melakukan pelayanan pengaturan dan penjagaan, Senin, 7 Februari 2022. (Foto: Dok Polres Gunungkidul)

—-000—-

helm lalulintas
Petugas Polsek Ponjong saat melakukan pelayanan pengaturan dan penjagaan, Senin, 7 Februari 2022. (Foto: Dok Polres Gunungkidul)

Related posts