Yogyakarta – Kabar gembira. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, ada dispensasi bagi pemegang SIM.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjag pada tanggal 15-21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjagan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjang pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Polres Bantul Kini Punya Gedung Satpas Baru, Berikut Keunggulannya
Hal ini disebutkan dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1./2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 5/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk persyaratannya bagi pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat proses perpanjang SIM. Layanan SIM maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Tak Hanya Omicron, di Yogyakarta Juga Ditemukan Varian Delta
Adapun persyaratan lainnya yakni:
– SIM bisa diperpanjang tiga hari sebelum masa berlaku habis
– Fotokopi SIM lama dan e- KTP rangkap dua
– Surat Keterangan Psikologi
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian. []