Tragis! Bocah 14 Tahun Meninggal Kecelakaan di Kulon Progo, Polisi: Belum Punya SIM

  • Whatsapp
Lakalantas kulonprogo
Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo (Dok Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Mandung, Kulon Progo, DIY, pada Kamis dini hari (22/5/2025), melibatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra dan sepeda motor Yamaha Vega. Seorang remaja berusia 14 tahun, inisial MYR, meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Korban MYR diketahui mengendarai motor Yamaha dengan membonceng temannya, MYA (13).

Read More

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, kecelakaan menyebabkan MYR mengalami cedera berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara MYA mengalami patah tulang dan saat ini dirawat di RSUD Wates.

Baca Juga: Jejak Terakhir di Sungai Bulus Bantul: Kisah Kakek dan Jimat yang Dibuang

“Korban mengalami luka berat di kepala. Sementara temannya mengalami patah tulang dan mendapat perawatan intensif,” ujar Sarjoko.

Kecelakaan melibatkan mobil Sigra bernopol H 1036 EM yang dikemudikan AR (35), warga Kendal, Jawa Tengah. Di dalam mobil tersebut terdapat tiga penumpang lain, yakni COR (24) asal Kendal, K (alamat Pengasih), dan TS (34) dari Semarang. Seluruh penumpang dan pengemudi mobil dalam kondisi selamat tanpa luka.

Baca Juga: Perjalanan Terakhir Aditiya: Kecelakaan Sunyi di Jalan Menurun Patuk Gunungkidul

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa bermula ketika mobil Sigra melaju dari arah utara ke selatan menuju perempatan Plaza UNY Wates. Saat itu, lampu lalu lintas di perempatan menyala kuning dari semua arah. Di saat bersamaan, motor yang dikendarai MYR datang dari arah barat ke timur, hingga akhirnya tabrakan tidak dapat dihindari.

“Kami masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, apakah karena pengemudi mengantuk atau melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Sarjoko.

Baca Juga: Sewindu BANSELIP: Komunitas Sepeda Lipat Bantul Rayakan HUT dengan Unik dan Serba Delapan

Belum Memiliki SIM

Sarjoko mengingatkan, pengendara motor seharusnya sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, MYR yang masih berusia 14 tahun tentu belum memiliki SIM karena belum cukup umur.

“Kami imbau kepada para orang tua dan masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,” pungkasnya. []

Related posts