Bantul – Barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa, 22 Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara tindak pidana kejahatan jalanan atau yang akrab disebut klitih.
Berdasarakan data di Kejari Bantul, barang bukti yang dimusnahkan yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2021 dari Tindak Pidana Umum Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 24 perkara, Undang-undang Kesehatan sebanyak 73 perkara, Perlindungan anak sebanyak 4 perkara, Undang-undang darurat 18 perkara, Kasus Perjudian 3 perkara dan Oharda 38 perkara.
Baca Juga: 10 Tahun Capaian Terbesar Polda DIY, Bongkar Jaringan Ganja Dua Ton
Adapun rinciannya berupa senjata tajam 17 unit, pil psikotropika sebanyak 3.774 butir, pil Undang-undang Kesehatan sebanyak 45.470 butir, sabu 3,8 gram, ganja 0,38 gram, tembakau gorilla 156,57 gram, alat komunikasi 40 buah, senjata api satu unit, senjata air sofgun satu unit, uang palsu 5 lembar, alat judi 3 set dan senjata tajam 17 buah serta 529 botol minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Selain itu, pemusnahan barang bukti ini untuk memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantul,” katanya.
Baca Juga: Wow, Siswi SMK di Gunungkidul Yogyakarta Konsumsi dan Edarkan Narkoba
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P. Seksono yang turut hadir dalam acara mengungkapkan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. “Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantul,” ungkapnya.
Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Dandim Bantul Letkol Inf Agus Indra Gunawan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bantul, Satpol PP Kabupaten Bantul serta tamu undangan lainnya. []