Pengakuan Ketua Geng Wates Kota Crew yang Digerebek Polres Kulon Progo

  • Whatsapp
geng WKC
Ketua Geng Wates Kota Crew saat digelandang ke Polres Kulon Progo.(Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polres Kulon Progo mendatangi markas geng Wates Kota Crew atau WKC dan memangkap ketua geng dan beberapa anggota. Meski namanya WKC namun markasnya bukan di Wates, melainkan Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.

Geng ini viral setelah memperlihatkan video yang berisi seorang anggota memegang dua senjata tajam jenis celurit dengan background banner WKC ukuran 2×2 meter. Setelah viral ini, Polres Kulon Progo menggerebeknya dan mengamankan RAP, 22 tahun, selaku ketua geng dan tiga anggota.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polres Kulon Progo Gerebek Markas Geng WKC, Ini Pasal yang Dikenakan

RAP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda asal Kalurahan/Kapanewon Pengasih ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RAP mengaku sebagai ketua geng. Adapun geng yang diketuainya ini merupakan kumpulan anak-anak di Wates dan sekitarnya. Jumlah anggota sekitar 20 orang, yang sebagian besar berstatus pelajar.

Baca Juga: Cegah Aksi Klitih, Polres Kulon Progo Tangkap Geng Wates Kota Crew

RAP mengatakan WKC yang diketuainya ini merupakan penyuka musik hip hop. “Kami ini bukan geng, tapi sekelompok anak muda yang suka musik Hip Hop,” katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Jumat, 8 April 2022.

Dia mengakui, WKC memang mengoleksi senjata tajam. Koleksi sudah dilakukan sejak lima tahun yang lalu. “Kami belum pernah tawuran. Senjata tajam belum pernah digunakan, itu hanya sebagai pajangan saja,” ujar RAP.

Related posts