Polres Kulon Progo Gerebek Markas Geng WKC, Ini Pasal yang Dikenakan

  • Whatsapp
WKC
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers menunjukkan barang bukti senjata tajam milik geng WKC. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polres Kulon Progo menggerebek markas geng Wates Kota Crew atau WKC yang berada Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Geng ini viral setelah memperlihatkan video yang berisi seorang anggota memegang dua senjata tajam jenis celurit dengan background banner WKC ukuran 2×2 meter.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, polisi mendatangi dan mengamankan empat orang anggota WKC. Salah satu di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RAP, 22 tahun, warga Kalurahan/Kapanewon Pengasih.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Cegah Aksi Klitih, Polres Kulon Progo Tangkap Geng Wates Kota Crew

“RAP ditetapkan sebagai tersangka, karena kepemilikan senjata tajam,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat, 8 April 2022.

Untuk anggota WKC yang lain juga dikenakan pasal, namun berbeda dari RAP. Dalam video yang vital tersebut, diketahui pelaku berinisial ARS, 17 tahun, selaku pemeran video. Sedangkan perekam dan yang memposting video yakni pelaku berinisial GLT, 16 tahun.

Baca Juga: Viral, Terduga Klitih Dipukuli dan Ditelanjangi di Badran Yogyakarta

“Tersangka ARS dan GLT dijerat hukuman pidana nomor satu tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana selama 10 tahun,” ujar Kapolres.

Satu lagi anggota yang diamankan berinisial VIS, 20 tahun, warga Pengasih, Kulon Progo. Saat ini VIS berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Viral, Terduga Klitih Terkapar di RS Acungkan Jari Tengah

Lebih lanjut Kapolres mengimbau masyarakat untuk peduli kepada anak-anaknya, terutama yang remaja hingga dewasa. Jika mendapati barang yang bukan semestinya dan berpotensi untuk hal negatif atau melawan hukum, agar disingkirkan. “Kami mohon masyarakat ikut pro aktif mencegah aksi kejahatan jalanan,” kata Fajarini.

Sebelumnya diberitakan, video yang bermuatan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam beredar di media sosial. Polres mengerebek markas WKC dan mengamankan empat orang, yakni:
1. RAP, 22 tahun, warga Kalurahan/Kapanewon Pengasih, Kulon Progo
2. GLT, 16 Tahun, warga Mabulurejo, Pengasih, Kulon Progo
3. VIK, 20 tahun, warga Kepek, Pengasih, Kulon Progo.
4. ARS, 17 tahun, warga Kedunggalih, Pengasih, Kulon Progo.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap 2 Remaja Bawa Celurit dan Pedang untuk Tawuran

Sedangkan senjata tajam WKC yang disita:
1. celurit gagang kayu warna hitam
2. pedang 80 cm gagang bambu
3. pedang 80 cm gagang besi
4. pedang 45 cm gagang besi
5. pedang 60 cm gagang besi
6. celurit gagang kayu
7. sabuk dari kain diberi gear bergerigi
8. sabuk kulit dengan ujung dibungkus kain diisi batu

Baca Juga: 1.800 Personel Komunitas Obar-Abir Siap Basmi Klitih di Yogyakarta

Selain menangkap empat remaja dan menyita senjata tajam, petugas juga menyita identitas geng berupa banner bertuliskan WKC ukuran 2×2 meter. Saat ini anggota Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada remaja yang diduga menjadi anggota geng. []

Related posts