Sleman – Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengamankan para lima remaja yang diduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Daffa Adzin Albasith, 18 tahun, meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Minggu, 3 April 2022.
Lima remaja kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggal pelajar SMA Muhamadiyah 2 Yogyakarta ini. Kelima tersangka yakni FAS alias C, 18 tahun, warga Sewon, Bantul; AMH alias G, 19 tahun, mahasiswa, warga Depok, Sleman; MMA alias F, 20 tahun, warga Sewon, Bantul; HAA alias B, 20 tahun, warga Banguntapan, Bantul; dan RS alias B, 18 tahun, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Ini Wajah Lima Tersangka Klitih Jogja Penyebab Satu Pelajar Meninggal
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelum kejadian di Jalan Gedongkuning, Kotagede, ternyata rombongan pelaku ini terlihat tawuran sarung di perempatan Drwuo, Sewon, Bantul. Perang sarung berhasil dibubarkan Polres Bantul.
“Perang sarung antara geng Morenza dan geng Voster di Perempatan Druwo Ring Road Selatan dan dibubarkan patroli Polres Bantul,” katanya saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
Kombes Indradi mengatakan, setelah dibubarkan itu, sebagian pelaku perang sarung melarikan diri. Di antara mereka yakni dua sepeda motor Yamaha NMax berboncengan tiga dan Honda Vario warna hitam berboncengan dua melarikan diri pergi ke arah timur melalui jalur lambat Ring Road. “Lima orang ini (naik motor NMax dan Honda Vario) merupakan pelaku TKP Kotagede,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, rombongan korban yang sama-sama melintas searah menyalip rombongan pelaku di jalur cepat dengan kecepatan tinggi dan sambil menggeber-geber kendaraannya. Saat menyalip saling memprovokasi akhirnya terjadi penganiayaan itu. “Dari kelima tersangka ini, satu yang menjadi eksekutor adalah RS alias B, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta,” katanya.
Berdasarkan dari fakta motifnya adalah adanya saling ketersinggungan saling ejek antar kedua rombongan yang saling tidak kenal. “Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa. Namun anak laki-laki pelajar yang berkelompok minimal dua orang dan bertemu dengan kelompok lainnya yang saling mengejek, dapat dimungkinkan salah satunya menjadi pelaku atau menjadi korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan soal Klitih Satu Korban Meninggal di Jogja, Cari Pelaku dan Proses Hukum
Hal yang membedakan antara kedua kelompok yakni rombongan pelaku mempersiapkan diri dengan membawa alat berupa sarung yang berisi batu dan sabuk bela diri yang telah diikat gear sepeda motor. Rombongan pelaku ini memang sudah mempersiapkan untuk digunakan untuk tawuran sarung di Druwo.
Atas peristiwa tersebut kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 atau pasal 351 Ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []