BacaJogja – Pencurian 12 bronjong ternak di kandang ternak Gancahan VIII, Kalurhan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta akhirnya terungkap.
Polsek Godean sudah menangkap pelakunya. Pelaku merupakan pria berinisial WH, 34 tahun, warga Mlati Krajan, Kalurahan Sedangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Kompak, Bapak dan Anak Mencuri Dua Ekor Sapi Limosin di Sleman
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Budi Karyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban Sigit, 34 tahun, warga Sidomulyo melapor ke Polsek Godean. “Petugas menangkap pelaku sekaligus barang bukti hasil kejahatan,” katanya, Sabtu, 23 April 2022.
Dia menjelaskan, aksi pencurian bronjong terjadi Minggu, 27 Maret 2022 dini hari pukul 03.30 WIB. Korban melaporkan pada hari juga. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Butuh waktu lumayan lama untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Curanmor Konyol di Kulon Progo, Curi Motor Baru, Tinggalkan Motor Jelek
Setelah teridentifikasi, petugas melakukan penangkapan di Mlati Krajan, Sedangadi, Mlati, Sleman, pada Kamis, 21 April 2022 pukul 13.30 WIB. Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Godean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti 2 bronjong yang dicuri. Dari 12 bronjong yang dicuri, 10 bronjong lainnya sudah dijual ke tukang rosok Rp920 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Penampakan Para Tersangka Curat yang Beraksi di Perumahan dan Indekos Yogyakarta
Uang hasil kejahatan sudah habis unuk kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” jalasanya. []