Sleman – Polda DIY dan seluruh jajaran selama 14 hari terakhir gencar melaksanakan operasi pencurian dengan pemberataan atau Curat dengan sandi “Curat Progo 2022”. Dalam operasi yang digelar sejak 21 Maret hingga 3 April 2022 tersebut, Polda DIY mengungkap 39 kasus dengan menangkap 41 tersangka.
Para tersangka ini mayoritas melakukan kejahatan Curat dengan lokasi yang sering menjadi sasaran adalah kompleks perumahan dan kos-kosan di wilayah DIY. Mayoritas pelaku merupakkan residivis dengan kasus yang sama. Adapun benda berharga milik korban yang dicuri beragam, antara lain sepeda motor, handphone dan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pleret Bantul, Suka Cium Baunya
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY mengungkap 39 kasus di antaranya 25 kasus merupakan target operasi (TO) dan 14 kasus bukan target operasi. “Rata-rata dari puluhan pelaku yang diringkus merupakan resedivis,” ucapnya dalam jumpa pers yang digelar di Polda DIY, Senin, 4 April 2022.
Dia mengatakan, dari sebanyak 41 tersangka yang diamankan, petugas menyita sedikitnya 104 barang bukti. Rinciannya terdiri dari 80 barang bukti dari kasus TO dan 24 barang bukti non TO.

Baca Juga: Pria di Kulon Progo Ini Curi ATM dan Kuras Rp10,5 Juta Milik Tetangga
Kombes Yuliyanto mengungkapkan, operasi Curat Progo 2022 ini mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakkan hukum. “Tujuannya yakni menanggulangi sekaligus menurunkan angka kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah DIY,” katanya.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kejadian Curat yang berhasil diungkap ini rata-rata dilakukan pada rentang waktu dini hari antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. “Lokasi yang sering menjadi sasaran adalah kompleks perumahan dan kos-kosan,” ujarnya.
Baca Juga: Tertangkap Mencuri Babak Belur Diamuk Warga di Kotagede Yogyakarta
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencongkel pintu dan jendela rumah serta kos-kosan yang menjadi target. Setelah itu para pelaku mengambil benda milik korban.
Dia berpesan kepada masuarakat, khususnya warga Yogyakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. “Dalam pencegahan kejahatan, harus dilawan bersama. Jajaran Polda DIY juga akan melakukan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegasnya. []






