BacaJogja – Keraton Yogyakarta menyebut sejumlah warga khususnya di Kabupaten Kulon Progo secara sukarela mengembalikan sertifikat Sultan Ground. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Kantor Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, pada Jumat, 13 Mei 2022.
Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, mengatakan upaya menuju tertib administrasi pertanahan mendapat dukungan dari warga Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Kulon Progo.
Baca Juga: Penjelasan Keraton soal Penertiban Sultan Ground di Bukit Sanglen Gunungkidul
“Terdapat beberapa warga yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan sebab tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938,” katanya seperti dikutip dari laman kratonjogja.
Menurut dia, apa yang dilakuka warga tersebut sebagai bentuk terima kasih warga dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem. “Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG,” ujar GKR Mangkubumi.
Baca Juga: BIG Pastikan Ada Penambangan Ilegal di Lahan Sultan Ground Lereng Merapi
Putri sulung Ngarsa Dalem ini mengatakan, pada penyerahan sertifikat ini disaksikan perwakilan dari Keraton yakni Penghageng Tepas Panitikisma, Penghageng Kadipaten Pakualaman, Muspika, Bupati Kulon Progo, Kepala Badan Pertanahan Kulon Progo, DPRD Kulon Progo, OPD DIY dan Kabupaten. “Hadir pula warga yang status tanahnya teridentifikasi sekitar 25 orang,” ujarnya.
Gusti Mangku, sapaan GKR Mangkubumi, tanah yang akan diserahkan berada di dua kalurahan yakni Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Adapun luasan tanah SG di Kalurahan Kembang yang akan dikembalikan yakni:
1. Rumah tinggal: 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
2. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
3. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
4. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
5. Makam keluarga : 82 meter (Padukuhan Pronosutan)
6. Rumah tinggal: 474 meter (Padukuhan Pronosutan)
Baca Juga: Jalan Tol Pertama di DIY Resmi Dibangun, Sri Sultan Berharap Warga Sejahtera
Sedangka Tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kalurahan Giripurwo terdiri dari sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
Lebih lanjut GKR Mangkubumi mengungkapkan, sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kalurahan Kembang yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG ini akan diberikan Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat.
“Sedangkan warga dari Giripurwo akan diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali,” ungkap Gusti Mangku. []