BacaJogja – Seorang warganet mengungkapkan keluh kesah perihal surat tilang yang diterimanya. Dia mengunggahnya di grup Facebook Info Cegatan Jogja pada Rabu, 29 Juni 2022.
Dalam unggahannya, dia menceritakan karyawannya terkena E-Tilang di dekat traffic light Tambak, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Senin, 27 Juni 2022. Karyawannya ditilang karena dianggap tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Baca Juga: Dirlantas Polda DIY Turut Komentari Larangan Berkendara Pakai Sandal Jepit
Postingan tersebut diunggah oleh akun @Casuallines. Dalam postingannya dia menanyakan apakah bisa melakukan pembelaan karena menganggap karyawan memakai sabuk pengaman. Berikut narasi postinganya yang dibubuhi satu foto:
“Mohon bertanya saudara semuanya. Kejadian kemarin tanggal 27 Juni, karyawan saya terkena E-Tilang di dekat Bangjo Tambak, Wates dan diberikan surat cinta dari Ditlantas Polda DIY dengan pelanggaran tidak menggunakan “Sabuk Pengaman” padahal sudah jelas karyawan saya berdua menggunakan sabuk pengaman dg lengkap.
Kalau seperti ini apakah bisa dilakukan pembelaan dan pembatalan E-Tilang nya? Karena karyawan saya sama sekali tdk bersalah. Maturnuwun ? mohon pencerahannya”.
Baca Juga: Bikin Macet, Mobil Berhenti di Malioboro Ditilang
Unggahan ini mendapat banyak komentar dan tanggapan. Dalam lima jam sejak diunggah, mendapat mendapat 3,4 ribu tanggapan, komenter 3,1 ribu dan dibagikan sebanyak 94 kali.
Postingan tersebut mendapat tanggapan dari Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melalui akun @Yuli Yanto. Dia mejawab pertanyaan, bahwa dalam E-Tilang, bisa melakukan pembelaan diri.
“Edisi #2Etle
Boleh kok membela diri, pada saat konfirmasi ke kantor ditlantas (subdit gakkum),” demikian narasi yang diunggah @Yuli Yanto disertai screenshoot postingan dari akun @Casuallines.
Tanggapan dari Kombes Yuliyanto dalam tiga jam mendapat 1,3 tanggapan, komentar 1,2 ribu dan dibagikan 4 kali. []