BacaJogja – Seorang perempuan berinisial SPH, 38 tahun, warga Sayegan, Sleman, Yogyakarta ditemukan meninggal di dalam mobil di Padukuhan Pantog Wetan, Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo. Diduga perempuan ini meninggal karena bunuh diri.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati dalam siaran pers mengungkapkan, kasus ini bermula pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00-14.00 WIB, saksi ABP kedatangan tamu berinisial SPH dengan menggunakan mobil Sedan Ford warna biru abu-abu. Mobil masuk melalui halaman depan langsung ke halaman belakang dan parkir.
Baca Juga: Motif Percobaan Pembunuhan di Kulon Progo, Gegara Hubungan Sesama Jenis
SPH menuju ke kamar ABP lalu menceritakan masalah pribadi. Setelah selesai berkomunikasi, SPH keluar dari kamar menuju mobil yang dirparkir di halaman belakang. Saksi ABP mengantarkan sampai mobil. Lalu ABP menuju saksi lain berinisial Y yang berjak sekitar 20 meter.
“Sekitar dua menit, saksi ABP kembali lagi ke mobil SPG dan mendapati sudah dalam keadaan kejang-kejang dengan posisi badan miring ke kiri dan dari mulutnya mengeluarkan busa,” katanya Kapolres dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kulon Progo, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 11 Hotel di Sleman
Saksi ABP dalam keadaan panik, lari ke dapur untuk membuat susu Crimer putih dan meminumkannyake korban SPH. Saksi ABP lalu meminta bantuan ke saksi lain Y, untuk mengambilkan air yang terhubung dengan kran Air. Saksi ABP memasukkan ke mulut SPH kemudian membawanya ke Rumah Sakit Santo Yusup Boro Kalibawang.
Dua saksi membawa ke rumah sakit menggunakan mobil Suzuki Futura Pikap bernomor AB 8164 Y. Hasil pemeriksaan awal diduga korban meninggal akibat racun. “Guna kepentingan penyidikan, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan autopsi,” kata Kapolres.
Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri di Sungai Opak Bantul, Istri Syok dan Suami Masih Hilang
Menurut dia, korban meninggal akibat bunuh diri yang dikuatkan adanya fakta-fakta berupa hasil pemeriksaan autopsi, hasil pemeriksaan melalui Laboratorium Forensik, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian dan persesuaian keterangan saksi-saksi serta hasil dari pra-rekonstruksi serta gelar perkara. []