BacaJogja – Dalam upaya memberantas penipuan dan judi online yang semakin marak, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Kulon Progo mengadakan serangkaian penyuluhan di berbagai komunitas. Kegiatan ini menyasar beragam lapisan masyarakat, mulai dari remaja, ibu rumah tangga, hingga tokoh masyarakat di tingkat RT hingga kabupaten. Salah satu penyuluhan tersebut berlangsung di Balai Kalurahan Pandowan, Kecamatan Galur, yang diikuti oleh anggota Linmas.
Kasihumas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa selama sembilan bulan terakhir, dari Januari hingga September 2024, Polres Kulon Progo menerima 23 laporan penipuan, baik online maupun offline. Penipuan online menjadi ancaman serius, dan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan digital.
Baca Juga: Perjuangan Komunitas Bantul Skateboarding: dari Nol hingga Berprestasi di Ajang Nasional
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, serta tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal,” kata AKP Triatmi Noviartuti.
Pada sesi penyuluhan yang dipimpin oleh Ipda Zakaria, S.H., dan Bripka Chrisnawati pada Sabtu malam (28/9), para peserta diberikan arahan tentang pentingnya kehati-hatian dalam aktivitas digital. “Kami berharap anggota Linmas dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya, menyebarkan informasi ini guna melindungi masyarakat dari penipuan dan judi online,” jelas Ipda Zakaria.
Baca Juga: Gunung Telomoyo: Surga Sunrise dengan Pemandangan Enam Gunung dan Lautan Awan
Selain memberikan informasi mengenai modus penipuan yang sering terjadi, para peserta juga diberikan tips untuk mengenali ciri-ciri penipuan online. Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Tidak hanya kepada Linmas, Satbinmas Polres Kulon Progo juga menyasar kalangan pemuda. Pada Selasa (1/10/2024), Ipda Asep, S.H., memberikan penyuluhan kepada para remaja dan anggota Karang Taruna di Balai Kalurahan Hargorejo, Kokap. Dalam penyuluhan tersebut, bahaya judi online menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival 2024: Menghidupkan Gatotkaca di Panggung Street Art Yogyakarta
Ipda Asep menjelaskan bagaimana judi online dapat menimbulkan kecanduan yang berbahaya, dengan dampak negatif berupa kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga konflik keluarga. “Judi online terlihat mudah dan menggiurkan, namun dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” ungkapnya.
Polres Kulon Progo bekerja sama dengan berbagai pihak terkait terus mengupayakan penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi guna mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perjudian dan penipuan online.
AKP Triatmi Noviartuti menutup dengan menegaskan bahwa upaya penyuluhan ini adalah salah satu langkah penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman digital di era teknologi. []