Skandal Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Riva Siahaan Tersangka Korupsi, Ini Kronologinya

  • Whatsapp
Riva Siahaan
Tersangka Riva Siahaan atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Puspenkum Kejagung)

BacaJogja – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Tindakan ini mengakibatkan selisih harga yang merugikan negara hingga Rp193 triliun.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian Pertalite yang kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax. Namun, harga yang dibayarkan untuk Pertalite tersebut setara dengan harga Pertamax.

Read More

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” bunyi pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: KAI Commuter Gandeng KAI Services, Gunakan KMT Dapat Diskon 10% di Loko Café

Daftar Tersangka Lain

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain, yakni:

  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mereka diduga terlibat dalam mekanisme pengondisian harga dan impor minyak mentah secara ilegal yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Profil Riva Siahaan

Riva Siahaan bukanlah sosok baru di dunia migas. Ia merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan meraih gelar S2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dalam bidang Business Administration.

Kariernya dimulai sebagai Account Manager di Matari Advertising dan Assistant Account Director di TBWA Indonesia sebelum bergabung dengan Pertamina pada tahun 2008. Di Pertamina, ia menempati berbagai posisi strategis hingga diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023.

Baca Juga: Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri Usai Viral dengan Lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’

Gaji dan Kekayaan Riva Siahaan

Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menerima gaji dan tunjangan dengan nilai besar. Gaji direksi Pertamina ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain gaji pokok, direksi mendapatkan tunjangan seperti tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kinerja atau tantiem.

Riva tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp21,6 miliar, terdiri dari aset properti, kendaraan mewah, surat berharga, serta simpanan dalam bentuk kas.

Skandal Korupsi dan Dampak Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak dalam negeri sebelum melakukan impor, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, tersangka diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan justru diekspor. Sementara itu, Pertamina mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Isu Pembatalan Pencabutan Sertifikat Tanah Milik Aguan Tidak Benar

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian besar. Masyarakat pun menuntut agar kasus ini diusut tuntas guna menciptakan industri migas yang lebih transparan dan bebas korupsi.

Kesimpulan

Dengan ditetapkannya Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kejagung diharapkan mampu mengungkap seluruh praktik yang merugikan negara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan publik demi terciptanya industri migas yang lebih bersih dan profesional di Indonesia. []

Related posts