BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan reforma agraria dan optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung investasi. Hal ini disampaikannya dalam pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat yang berlangsung di Kompleks Akademi Militer Magelang, Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti isu strategis terkait pertanahan, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan tata ruang di tingkat daerah. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat. Masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah yang hadir.
Baca Juga: Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati: Punk, Pendidikan Islam, dan Kutipan Wiji Thukul
Kepastian Hukum Tanah dan Dampaknya bagi Ekonomi
Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama terkait moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh pemerintah daerah.
“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.
Selain reforma agraria, Nusron juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah yang berdampak pada penerbitan RDTR dan proses perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah segera menyusun RDTR agar investasi tidak terhambat.
Baca Juga: Dramatis! Mobil Ayla Penuh Lubang Ditembak Polisi di Sleman, Terungkap Terlibat Kasus Penipuan
“RDTR yang tertata baik akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” tambahnya.
Mengatasi Sengketa Tanah dan Administrasi Pertanahan
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan, termasuk ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan. Menurutnya, sekitar 80% sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh ketidakakuratan ini.
“Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah sehingga tidak terjadi konflik kepemilikan,” tegasnya.
Baca Juga: Skandal Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Riva Siahaan Tersangka Korupsi, Ini Kronologinya
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Acara ini turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang juga menjadi narasumber. Mendampingi Menteri Nusron, hadir pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. []