BacaJogja – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat. Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta – Medan (Kualanamu).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut. Awak kabin telah memberikan teguran verbal sebanyak dua kali sesuai dengan prosedur penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger). Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk menjalani prosedur investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Desa di Banyumas Tolak Muhammadiyah Pinjam Lapangan untuk Salat Idulfitri
Larangan Merokok di Pesawat dan Sanksinya
Merokok di dalam pesawat udara di Indonesia dilarang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 412 ayat 6 dan Pasal 419. Aturan ini juga selaras dengan standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat serius bagi keselamatan penerbangan.
Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar sangat berat. Mereka dapat dikenakan denda maksimal Rp2,5 miliar serta hukuman penjara hingga 5 tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan demi keamanan penerbangan.
Alasan Larangan Merokok di Pesawat
1. Faktor Keselamatan
Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, berisiko menyebabkan kebakaran di dalam kabin pesawat yang memiliki lingkungan kering. Kebakaran di dalam pesawat sangat sulit dipadamkan dan dapat mengancam nyawa seluruh penumpang serta awak kabin.
Selain itu, sirkulasi udara di pesawat juga menjadi perhatian. Residu dari asap rokok dapat mengotori saluran udara, mengganggu kinerja filter udara, dan menurunkan efisiensi sistem ventilasi pesawat. Hal ini berdampak pada kualitas udara di dalam kabin.
Baca Juga: Iga Bakar Si Bangor, Kuliner Daging Sapi Setara Bintang Lima di Yogyakarta
2. Dampak Kesehatan
Asap rokok mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan penumpang lain, terutama yang memiliki masalah pernapasan seperti asma atau bronkitis. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi dan memperburuk kondisi kesehatan tertentu. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan demi kesehatan semua penumpang.
3. Kenyamanan Penumpang
Selain aspek keselamatan dan kesehatan, larangan merokok di pesawat juga bertujuan menjaga kenyamanan penumpang lainnya. Bau asap rokok dapat mengganggu, terutama bagi mereka yang tidak merokok. Dengan aturan ini, lingkungan kabin tetap bersih dan nyaman bagi semua penumpang.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Idulfitri 2025: Cara Mudah Berbagi Ucapan Lebaran di Media Sosial
Aturan tentang Rokok Elektrik di Pesawat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan baterai harus dilepas dan kapasitas maksimal 100wh. Cairan isi ulang rokok elektrik pun dibatasi hingga 100ml dan harus dikemas dalam kantong plastik. Namun, penggunaan rokok elektrik tetap dilarang selama penerbangan.
Komitmen Garuda Indonesia terhadap Keselamatan Penerbangan
Sebagai salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Maskapai ini menyayangkan insiden pelanggaran larangan merokok yang terjadi dan menegaskan bahwa penggunaan rokok, termasuk rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi. []