BacaJogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis pembaruan daftar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending (pinjaman online/pinjol) yang legal di Indonesia.
Per 1 Juli 2025, jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 96 entitas, jumlah ini tidak berubah dari bulan sebelumnya.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2025).
Langkah ini menjadi bentuk transparansi dan perlindungan bagi konsumen, mengingat maraknya praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Driver Shopee Geruduk Rumah Customer di Sleman, Konvoi dan Kawal Kasus hingga Polres
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan integrasi pengawasan, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendukung penilaian kelayakan kredit nasabah secara lebih akurat serta memperkuat pengawasan risiko keuangan oleh otoritas.
Ledakan Kasus Pinjol Ilegal: 427 Entitas Diblokir dalam 2 Hari
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat lonjakan pemblokiran entitas pinjol ilegal. Dalam dua hari, 19–20 Juni 2025, sebanyak 427 pinjol ilegal berhasil diblokir.
Selain itu, enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal juga turut dibekukan. Seluruh informasi tersebut tercantum dalam laporan resmi OJK.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjaman melalui situs resmi www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Jika menemukan praktik pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Satgas PASTI.
Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap penyelenggara fintech lending resmi dan legal per Juli 2025:
Tentu! Berikut data Anda sudah dirapikan dalam format daftar (bullet point) agar lebih mudah dibaca dan diolah:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Findaya
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGO
- KoinP2P
- PohonDana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- KreditPro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Alami
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DanaMerdeka
- EasyCash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- CashCepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbung Dana
- 360 Kredi
- Samir
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Asetku
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- Dumi
- Lahan Sikam
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- EduFund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- DanaBijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- Crowde
- KlikCair
- Ethis
Tips Aman Gunakan Layanan Pinjaman Online
- Pastikan pinjol terdaftar dan berizin OJK
- Cek daftar resmi di www.ojk.go.id
- Hindari klik tautan yang tidak jelas dari SMS atau media sosial
- Gunakan aplikasi resmi dari toko aplikasi (Play Store/App Store) []