BacaJogja – Belakangan ini, publik dibuat resah dengan kabar pemblokiran sejumlah rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak nasabah mengaku rekening mereka diblokir secara tiba-tiba, meskipun tidak merasa melakukan pelanggaran apa pun.
Faktanya, rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu—disebut rekening dorman—memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan menjadi target pemblokiran oleh PPATK.
Agar tidak menjadi korban berikutnya, berikut penjelasan penting mengenai apa itu rekening dorman dan tanda-tanda rekening yang berisiko diblokir:
Apa Itu Rekening Dorman?
Rekening dorman adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski tak digunakan, rekening ini masih tercatat aktif secara administratif.
Sayangnya, rekening dorman kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Oleh karena itu, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas mencurigakan.
Tanda-Tanda Rekening Anda Berisiko Diblokir PPATK
1. Tidak Digunakan Selama 3 Bulan atau Lebih
Rekening yang tidak dipakai bertransaksi dalam waktu minimal 3 bulan bisa masuk kategori dorman dan berisiko diblokir.
2. Digunakan untuk Aktivitas Ilegal
PPATK akan segera memblokir rekening yang terlibat dalam tindak pidana seperti perjudian online, pencucian uang, penipuan, atau transaksi narkoba.
3. Pernah Berpindah Tangan Secara Ilegal
Rekening yang dijual atau dipinjamkan secara sembarangan sangat rawan penyalahgunaan. Pada 2024, lebih dari 28.000 rekening dorman teridentifikasi diperjualbelikan untuk tindak kejahatan.
4. Tidak Ada Aktivitas tetapi Tetap Aktif
Rekening tanpa aktivitas tetapi tetap terbuka berisiko besar digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
5. Transaksi Gagal Secara Tiba-Tiba
Jika Anda mendapati transaksi tiba-tiba gagal dan muncul notifikasi dari bank, bisa jadi rekening Anda sedang diblokir untuk sementara.
Dana Tetap Aman, Reaktivasi Bisa Dilakukan
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan berarti dana nasabah disita. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini adalah bentuk perlindungan agar rekening tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena dorman dapat mengajukan reaktivasi ke bank atau menghubungi PPATK secara resmi. Setelah melalui proses verifikasi, rekening bisa digunakan kembali seperti biasa.
Untuk layanan informasi dan pengaduan, PPATK menyediakan kanal resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.
Mengapa Bisa Diblokir?
Berdasarkan catatan PPATK, pada 2024 ribuan rekening dorman dipakai sebagai penampungan dana hasil kejahatan digital, terutama perjudian online. Banyak dari rekening ini diperjualbelikan secara ilegal di pasar gelap.
Pemblokiran rekening dorman dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat diimbau untuk secara rutin memantau dan mengaktifkan rekening bank yang dimiliki. Jangan biarkan rekening Anda menjadi celah tindak kejahatan. Jika sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi di bank terkait.
Dengan memahami tanda-tanda di atas, Anda bisa lebih waspada dan terhindar dari pemblokiran mendadak oleh PPATK. []






