BacaJogja – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tawuran antar geng remaja yang terjadi di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta, pada Kamis pagi, 1 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025), Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian itu melibatkan dua kelompok remaja bernama geng VASCAL dan MORENZA, yang saling serang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Banguntapan Bantul, Satu Meninggal
Akibat bentrokan tersebut, empat orang mengalami luka dan dirawat di tiga rumah sakit berbeda: RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Pratama Yogyakarta, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi, kami berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku,” terang Kompol Probo.
Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang masih di bawah umur dikenai pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Mereka memiliki peran mulai dari pelaku utama yang membawa senjata tajam hingga peran sebagai jongki (pendukung saat bentrokan).
Baca Juga: Terjun ke Jurang 50 Meter Gegara Google Maps, Sopir Xenia Selamat dari Maut di Kulon Progo
Nama-nama pelaku yang berhasil diamankan antara lain:
FR alias Elo (18), WN (18), AF alias Boy (16), HK alias Dapin (16), AS alias Plentong (16), ST alias Jepang (19), BM alias Bimbim (19), YF alias Ucup (18), RD (16), dan RF (21).
Sementara itu, 11 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): JF, DN, BM, CW, AP, RN, KB, BG, AA, HS, dan HD.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam seperti celurit, baton sword, dan pisau, serta jaket geng, helm, kendaraan bermotor, dan pakaian yang digunakan saat aksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, serta pasal-pasal lain terkait perlindungan anak, penganiayaan berat, dan perkelahian tanding. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama pada malam hari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. []