BacaJogja – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi memberlakukan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai sanksi administrasi.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 274 Tahun 2025. Selain untuk memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, program ini juga bertepatan dengan 13 Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Yogyakarta Inisiasi Direct Flight Umrah dan Wisata Asing dengan Hainan Airlines & Long Air
Denda Pajak yang Dihapuskan
Melalui program ini, wajib pajak dibebaskan dari berbagai jenis denda, antara lain:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat diharapkan lebih ringan dalam menyelesaikan kewajibannya, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DIY.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM DIY Hari Ini di Sleman, Bantul, Jogja, Gunungkidul, hingga Kulon Progo
Insentif Cashback hingga Rp50.000
Selain penghapusan denda, Pemda DIY bekerja sama dengan Bank BPD DIY juga memberikan insentif berupa cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui layanan digital:
- Cashback 50 persen maksimal Rp50.000 melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
- Cashback 50 persen maksimal Rp20.000 melalui QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
Pembayaran pajak juga bisa dilakukan lewat kanal digital lain, seperti Tokopedia, Gotagihan, maupun gerai Indomaret.
Dukungan Penuh Polda DIY
Polda DIY melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas turut mendukung penuh program ini. Penegakan hukum di jalan raya bukan hanya soal ketertiban berlalu lintas, tetapi juga kepatuhan administrasi kendaraan. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan DIY yang lebih baik. []