Yogyakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Bayar

  • Whatsapp
pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan (Ist)

BacaJogja – Kabar gembira bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia serta 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, pemerintah daerah memberikan keringanan berupa program “Bebas Denda” untuk pembayaran:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral Karcis Parkir Tulis Tangan Rp50.000 di Malioboro, Ini Kata Polisi dan Dishub

Read More

Program ini berlaku selama periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.

Cashback hingga 50% untuk pembayaran digital

Selain bebas denda, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan cashback hingga 50% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Cashback maksimal Rp50.000 untuk pembayaran menggunakan aplikasi BPD DIY Mobile, kuota 500 transaksi.
  • Cashback maksimal Rp20.000 untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, kuota 500 transaksi.

Baca Juga: Panduan Lengkap KA Bandara YIA Terbaru: Jadwal, Rute, Harga Tiket 2025

Pembayaran PKB bisa dilakukan secara digital melalui berbagai layanan seperti:

  • goTagihan
  • Tokopedia
  • Indomaret
  • Bank BPD DIY Mobile

Dengan berbagai kemudahan ini, warga DIY diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda tambahan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mempercepat transformasi digital layanan publik di Yogyakarta. []

Related posts