BacaJogja – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tengah menyelidiki dugaan praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Malioboro, tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY. Dugaan ini mencuat usai unggahan viral di media sosial yang menunjukkan karcis parkir bertuliskan tangan dengan nominal Rp50.000, tanpa identitas resmi.
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram @wisatamalioboro pada Senin (28/7/2025), menampilkan foto karcis bertuliskan “Parkir Malioboro Rp50.000” yang diberikan kepada pengendara mobil jenis Hiace oleh seseorang berpakaian gelap dan mengaku sebagai juru parkir. Kasus ini langsung memicu keresahan publik, terutama wisatawan yang tengah berlibur ke Malioboro, ikon pariwisata Yogyakarta.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti di lapangan guna mengidentifikasi pelaku pungutan liar.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian ini. Bukti-bukti sedang kami kumpulkan guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas praktik parkir tidak resmi tersebut,” ujar Kompol Probo, Kamis (31/7/2025).
Dishub Pastikan Karcis Tak Resmi
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa karcis tersebut bukan bagian dari layanan resmi yang ditunjuk Pemerintah Kota. Menurutnya, petugas parkir resmi menggunakan sistem digital yang tercatat dalam sistem.
“Itu bukan karcis resmi. Petugas resmi kami menggunakan sistem digital dan tercatat. Kami pastikan bahwa itu bukan bagian dari layanan parkir yang ditunjuk Pemkot,” tegas Agus.
Pemkot dan Polresta Tingkatkan Pengawasan
Dalam upaya menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan, Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Operasi penertiban parkir liar akan digencarkan, termasuk patroli rutin di titik-titik strategis kawasan wisata.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu menggunakan layanan parkir resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau juru parkir tidak berseragam. []






