Pemuda di Bantul Nekat Curi Laptop Tetangga Kos karena Kehilangan Pekerjaan

  • Whatsapp

BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku berinisial IH (31), seorang warga Sedayu, ditangkap setelah mencuri laptop milik tetangga kosnya karena terdesak masalah ekonomi.

Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro menjelaskan, kejadian berlangsung pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 09.10 WIB. Korban, TAN (22), mendapati laptop Acer Nitro V15 warna hitam miliknya raib dari kamar kos. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan langsung melapor ke polisi.

Read More

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan pelaku di Banguntapan beserta barang bukti berupa pakaian, tas, dan sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, serta surat bukti gadai laptop,” ujar Slamet saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil interogasi, IH mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru saja kehilangan pekerjaan dan sempat merantau ke Jakarta untuk mencari kerja, namun gagal. Tanpa uang, ia nekat mencuri laptop tetangganya. “Saya lihat pintu belakang kos tidak terkunci, lalu saya masuk dan langsung mengambil laptop tersebut,” kata IH.

Laptop hasil curian itu digadaikan di Banguntapan dengan nilai Rp4,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari serta beberapa barang pribadi.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Related posts