BacaJogja – Seorang mahasiswi berusia 26 tahun berinisial FE diamankan Polres Bantul setelah kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar. Perempuan asal Sragen yang tinggal di Sedayu, Bantul, itu menipu pasien dengan modus pengobatan hingga meraup Rp538,9 juta dan satu sertifikat tanah.
Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa FE mengaku sebagai dokter di sebuah tempat terapi di Padusan, Argosari, Sedayu. Korban yang sedang mencari pengobatan untuk anaknya percaya begitu saja, lalu mengikuti program terapi yang ditawarkan.
“Pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap, mulai dari Rp15 juta, deposit ratusan juta rupiah, biaya psikologi, hingga menawarkan pengobatan HIV senilai Rp300 juta. Semua itu ternyata rekayasa,” ujar Iptu Rita, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Viral Warga Tebar Ikan Lele di Selokan Mataram, Netizen Pro Kontra Soal Ekosistem
Pelaku menggunakan perlengkapan medis lengkap seperti jas dokter, stetoskop, hingga brosur terapi agar terlihat meyakinkan. Ia bahkan meyakinkan korban bahwa anaknya menderita gangguan mental hingga penyakit HIV, padahal hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan kondisi korban sehat.
“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dan menakut-nakuti dengan vonis penyakit serius agar korban terus membayar,” tambah Iptu Rita.
Penangkapan
Setelah korban melapor, polisi menelusuri keberadaan FE. Pada 5 September 2025, anggota Unit Tipidter Polres Bantul menggerebek rumah pelaku di Argosari, Sedayu, dan mengamankannya beserta barang bukti berupa alat medis, obat-obatan, hingga ponsel iPhone 12.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan, Polda DIY Kebut Perbaikan Fasilitas untuk Layanan Publik
FE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas tenaga kesehatan sebelum menjalani pengobatan.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” kata Iptu Rita. []






