BacaJogja – Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kretek pada Minggu (14/9/2025) malam.
Operasi dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, bersama personel Unit Reskrim sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual tanpa izin edar.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan Godean-Seyegan 15-16 September 2025, Imbas Proyek Tol Jogja-Bawen
Barang bukti yang diamankan meliputi 24 botol Vodka ukuran 260 ml, 10 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620 ml, 7 botol Atlas Anggur Lychee ukuran 620 ml, 5 botol Anggur Merah Cap Orang Tua ukuran 620 ml, 3 botol Bir Bintang ukuran 600 ml, 3 botol Kawa-Kawa Hijau ukuran 600 ml, dan 1 botol Kawa-Kawa Blackcurrant ukuran 600 ml.
Ipda Kismanto menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kretek.
Baca Juga: Tragedi di Tempuran Gunungkidul: Langkah Hidup Giyarna Terhenti di Senin Pagi
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kretek untuk proses lebih lanjut. Selama operasi, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan. []






