BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial PA (20 tahun), warga Klaten Utara, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Sleman, pada Rabu (24/9/2025).
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” jelas Kombes Ihsan.
PA dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman pidana yang menanti pelaku di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap PA akan terus berjalan. “Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Kombes Ihsan. []