BacaJogja – Upaya mediasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di Palbapang, Bantul, berujung pada laporan resmi ke Polres Bantul. Meski sudah dilakukan dua kali mediasi, korban tetap bersikukuh menempuh jalur hukum.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban bernama Budi Febriyanto (35), warga Serut, Palbapang, dengan terduga pelaku berinisial IGS (27), warga Mangunan, Dlingo, yang berdomisili di Palbapang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mediasi kedua dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumah terduga pelaku. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta sekitar 30 perwakilan dari komunitas ojek online.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, namun belum mencapai kesepakatan. Korban tetap memilih untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum,” ujar Iptu Rita.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa DIY, Puluhan Titik Alami Kerusakan: Waspada 3 Hari ke Depan
Dalam mediasi tersebut, korban bersama rekan-rekannya sesama driver ojek online menegaskan keinginan agar kasus ini diproses secara hukum di Polres Bantul. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 00.30 WIB ketika pacar pelaku memesan ojek online untuk diantar pulang dari rumah pelaku. Korban yang menerima pesanan tersebut datang ke lokasi, namun pelaku melarang korban menjemput pacarnya dan meminta agar pesanan dibatalkan.
Korban menuruti permintaan itu dan pergi meninggalkan lokasi. Namun, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras merasa korban meneriakinya di jalan, sehingga melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Di dekat Masjid Al-Murtadhlo, pelaku menghadang korban dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan celurit. Beruntung, sabetan celurit hanya mengenai helm korban tanpa menimbulkan luka. Pertikaian sempat berlanjut dengan perkelahian tangan kosong hingga akhirnya dilerai oleh saksi warga setempat.
Baca Juga: Renovasi Masjid Al Fajar Lapas Wirogunan Tak Pernah Berhenti, Jemaah Semakin Nyaman dan Khusyuk
Setelah pelaku dan korban meninggalkan lokasi, saksi menemukan barang bukti berupa satu bilah celurit tanpa gagang sepanjang 35 sentimeter di bawah pohon pisang.
Proses Hukum Berlanjut
Usai mediasi malam itu, korban dan pelaku dibawa ke Polres Bantul untuk penyelesaian lebih lanjut. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban resmi melapor dan kini kasusnya tengah dalam proses pembuatan laporan polisi (LP).
“Korban sudah membuat laporan resmi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Bantul,” jelas Iptu Rita.
Mediasi sebelumnya sempat dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB di rumah Kepala Dukuh Serut, namun belum mencapai kesepakatan karena pelaku tidak hadir langsung.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online di wilayah Bantul yang turut hadir memberikan dukungan moral kepada rekan mereka. []