Istri Jadi Korban Jambret, Suami Membela Justru Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

  • Whatsapp

BacaJogja  – Kasus seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari aksi penjambretan namun justru berujung proses hukum terus menuai perhatian publik. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kisah ini mencuat setelah sang istri, Arista Minaya (39), menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial. Ia menilai suaminya tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan karena tindakan yang dilakukan semata-mata untuk melindungi dirinya dari penjambretan.

Read More

Kronologi Kejadian Penjambretan

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025. Arista menuturkan, awalnya ia meminta suaminya mengambil jajanan pasar di wilayah Berbah, Sleman. Hogi berangkat menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk.

Jajanan pasar tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Dalam perjalanan menuju lokasi, keduanya sempat bertemu di sekitar Jembatan Layang Janti.

Namun di lokasi itu, Arista mengaku tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Tas miliknya dirampas secara paksa.

“Saya spontan teriak jambret. Saat saya nengok ke belakang, benar-benar tidak ada orang lain. Cuma saya dan suami saya,” ujar Arista dikutip dari Kompas, Kamis (22/1/2026).

Kejaran Berujung Kecelakaan

Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia memepet sepeda motor yang ditumpangi dua orang tersebut.

Dalam proses kejar-kejaran itu, sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Arista mengungkapkan, barang hasil jambretan serta sepeda motor pelaku terpental akibat kecelakaan tersebut. Bahkan, salah satu pelaku disebut masih menggenggam senjata tajam jenis cutter saat ditemukan dalam posisi tengkurap.

Proses Hukum Berlanjut

Pasca kejadian, Hogi disebut kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. Perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.

Namun berbeda dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

“Katanya melakukan pembelaan diri yang dianggap terlalu berlebihan,” ujar Arista.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi sempat terancam penahanan, namun pihak keluarga mengajukan penangguhan. Ia kini berstatus tahanan luar dan dikenai gelang GPS.

Arista menegaskan, suaminya bukan kriminal.

“Suami saya hanya melindungi istrinya. Saya yakin, kalau istri dijambret di depan mata, semua suami akan melakukan hal yang sama,” katanya.

Penjelasan Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang lengkap. Polisi tidak hanya mendengar keterangan dari pihak terlapor, tetapi juga memeriksa saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara.

“Rangkaian tahapan sudah kami lakukan. Unsur-unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam perkara ini. Proses hukum dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

“Tolong dipertimbangkan, di situ ada dua korban meninggal. Kami tidak berpihak pada siapa pun, hanya ingin memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, tindakan Hogi dinilai sebagai bentuk naluri melindungi keluarga. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum menilai ada aspek hukum kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa diabaikan karena adanya korban jiwa.

Kini, publik menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan di pengadilan. []

Related posts