Restorative Justice Kasus Jambret di Sleman: Sepakat Damai, Kompensasi Masih Dibahas

  • Whatsapp
zoom keluarga jambret
Kejari Sleman memfasilitasi restorative justice terkait kasus jambret. Keluarga tersangka dan korban sepakat damai, namun kompensasi atau uang tali asih masih dibahas dan belum final. (Ist)

BacaJogja  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengupayakan mekanisme restorative justice terkait penyelesaian dua pelaku jambret meninggal usai menabrak tembok saat dikejar suami korban, Hogi Minaya. Ironisnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses mediasi yang digelar pada Senin pagi, kedua belah pihak, yakni keluarga tersangka dan keluarga korban, sepakat berdamai dan saling memaafkan. Meski demikian, bentuk kompensasi atau uang tali asih masih belum mencapai kesepakatan final.

Read More

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa proses restorative justice tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Kejaksaan Negeri Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.

“Pada pagi hari ini, Kejaksaan Negeri Sleman selaku jaksa fasilitator telah melakukan upaya restorative justice dengan menghadirkan pihak tersangka beserta keluarganya, serta keluarga korban yang berada di Pagar Alam dan Palembang,” ujar Bambang.

Sepakat Berdamai dan Saling Memaafkan

Dalam pertemuan tersebut, Bambang menegaskan bahwa proses dialog berjalan secara terbuka dan kondusif. Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan sudah saling memaafkan,” katanya.

Kesepakatan damai ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Kompensasi Belum Temu Titik

Meski kesepakatan damai telah tercapai, Bambang mengungkapkan bahwa bentuk perdamaian secara rinci, terutama terkait kompensasi atau uang tali asih, masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk teknis dan bentuk perdamaian, termasuk kompensasi, saat ini masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum, baik dari pihak tersangka maupun dari pihak korban,” jelasnya.

Menurut Bambang, pembahasan lanjutan ini diperlukan agar kesepakatan yang diambil benar-benar diterima dan dirasakan adil oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kejari Sleman menargetkan bahwa keputusan final terkait bentuk perdamaian tersebut dapat dicapai dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Prinsip kami adalah menyelesaikan perkara ini dengan semangat restorative justice,” pungkas Bambang.

Pendekatan restorative justice sendiri diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antarpihak serta memberikan rasa keadilan yang lebih humanis. []

Related posts