Resmikan 438 Pos Bantuan Hukum di DIY, Negara Pastikan Akses Keadilan Hingga Desa

  • Whatsapp
posbankum diy
Peresmian 438 Pos Bantuan Hukum di DIY menegaskan komitmen negara menghadirkan keadilan hingga desa melalui layanan hukum digital. (Pemda DIY)

BacaJogja  – Negara kembali menegaskan keberpihakannya terhadap keadilan yang merata hingga ke akar rumput. Komitmen tersebut ditandai dengan peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman, Selasa (20/1/2026).

Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum.

Read More

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum.

Ia menyampaikan bahwa mulai 1 April 2026, seluruh layanan di Kementerian Hukum akan sepenuhnya berbasis digital.

“Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital. Tidak ada satu pun layanan yang tidak melalui digitalisasi,” tegas Supratman.

Transformasi digital ini memungkinkan pemantauan kinerja Pos Bantuan Hukum secara real time melalui dashboard Kementerian Hukum. Setiap laporan dari desa dan kelurahan akan langsung terekam dan dapat dianalisis untuk memetakan wilayah dengan tingkat permasalahan hukum tertinggi.

Menariknya, Supratman mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga akan diberikan akun digital khusus untuk memantau kinerja dan laporan Posbankum di seluruh Indonesia.

Sri Sultan: Keadilan Tidak Boleh Berjarak dari Rakyat

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara agar keadilan tidak berhenti di pusat, tetapi hadir dekat dengan rakyat.

Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses segelintir kelompok.

“Desa dan kalurahan adalah ruang hidup masyarakat, tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Maka penyelesaiannya harus sedekat mungkin dengan warga,” ujar Sri Sultan.

Ia menjelaskan bahwa Reformasi Kalurahan di DIY sejak awal dirancang bukan hanya untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan juga mereformasi cara negara hadir melalui perlindungan dan pengayoman warga.

Sri Sultan menekankan bahwa hukum tidak sekadar kumpulan pasal dan sanksi, melainkan sarana menjaga ketertiban dan martabat manusia.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, negara ingin hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya,” tuturnya.

Desa Jadi Garda Damai Penyelesaian Konflik

Sementara itu, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal.

Ia menyebut, pemerintah mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan konsiliasi di desa, dengan dukungan bantuan hukum pro bono atau tanpa biaya. “Jika persoalan di desa bisa diselesaikan, maka stabilitas hukum dan sosial secara luas akan terjaga,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan bahwa 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.

Rinciannya, Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah Posbankum terbanyak, yakni 144 pos, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

Untuk menunjang layanan tersebut, DIY didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan sangat penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum sejak dini,” pungkas Agung. []

Related posts