BacaJogja – Sebuah foto memperlihatkan gelang Global Positioning System (GPS) terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya. Alat pengawas itu kini melekat pada langkah pria yang sebelumnya hanya berusaha melindungi istrinya dari aksi penjambretan di Jembatan Layang Janti, Sleman.
Pemasangan GPS tersebut dilakukan setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Penetapan ini menuai sorotan publik karena kasus bermula dari tindakan spontan Hogi saat istrinya menjadi korban kejahatan jalanan.
Kronologi Penjambretan di Jembatan Layang Janti Sleman
Peristiwa bermula ketika Arsita, istri Hogi, dipepet oleh dua penjambret di Jembatan Layang Janti. Tas miliknya dirampas. Dalam kondisi panik, Arsita berteriak meminta tolong.
Di lokasi kejadian, hanya ada Arsita dan suaminya.
Mendengar teriakan tersebut, Hogi secara spontan mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran itu kemudian berujung kecelakaan. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan dua penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut mengakhiri penjambretan, namun sekaligus menjadi awal persoalan hukum bagi Hogi.
Ditetapkan Tersangka, Polisi Pasang GPS di Kaki Hogi
Pasca kejadian, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Selain status hukum tersebut, aparat juga memasang gelang GPS di kaki kanan Hogi sebagai bagian dari pengawasan.
Dalam foto yang beredar, terlihat alat GPS terpasang jelas di pergelangan kaki Hogi, menempel di atas sandal yang ia kenakan. Alat tersebut berfungsi memantau pergerakan Hogi selama 24 jam.
Saat ditanya hingga kapan GPS itu harus ia pakai, Hogi menjawab singkat,
“Wah, nggak tahu saya.”
Jawaban sederhana yang mencerminkan ketidakpastian atas proses hukum yang tengah ia jalani.
Pakar Hukum: Ini Kasus Pembelaan Diri (Noodweer)
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai kasus Hogi seharusnya dilihat dari sudut pandang pembelaan diri (noodweer).
Menurut Ari, terdapat sejumlah unsur penting yang perlu dicermati secara objektif.
Pertama, tindakan penjambretan merupakan serangan nyata, bukan ancaman yang masih bersifat dugaan.
Kedua, pembelaan dilakukan saat kejadian berlangsung, bukan setelah situasi berakhir.
Ketiga, penjambretan berpotensi mengancam harta bahkan nyawa korban.
Keempat, situasi berlangsung sangat cepat sehingga tidak memberi ruang bagi korban atau keluarga korban untuk memilih opsi lain.
“Dalam konteks hukum pidana, pembelaan diri yang dilakukan untuk melindungi orang lain dapat menghapus unsur kesalahan,” jelas Ari dikutip dari Radar Jogja.
Ari Wibowo juga menilai penetapan tersangka terhadap Hogi patut dipertanyakan. Menurutnya, penerapan pasal kealpaan dalam konteks ini harus diuji secara cermat, karena tindakan Hogi tidak dilandasi niat jahat.
“Jika unsur pembelaan diri terpenuhi, maka seharusnya tidak serta-merta dikenakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Kritik Pemasangan Gelang GPS: Langgar Privasi?
Selain status tersangka, pemasangan gelang GPS juga menuai kritik. Ari menilai pengawasan 24 jam terhadap seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
Penggunaan alat tersebut juga dinilai dapat menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat, seolah-olah yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
“Ini perlu dikaji ulang secara proporsional. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum, Ari menyarankan agar pihak Hogi menempuh pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan pengawasan yang diterapkan.
Pra-peradilan dinilai menjadi ruang konstitusional untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Kasus Hogi dan Pertanyaan Besar soal Keadilan
Kasus Hogi Minaya memantik diskusi luas di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum, serta sejauh mana hukum memberi perlindungan bagi korban kejahatan.
Apakah seseorang yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan pantas berujung status tersangka?
Di mana garis tegas antara keadilan prosedural dan keadilan substantif?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengiringi langkah Hogi—langkah yang setiap detiknya terekam oleh gelang GPS di kakinya.[]






