Kulon Progo – Kepolisian Reserse Kriminal Polsek Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta berhasil menangkap dua orang pencuri yang menggasak juragan handphone, Agus Trianto, 40 tahun, warga Trayu, Samigaluh. Dalam pencurian tersebut, korban kehilangan dagangannya berupa 19 ponsel dan voucher pulsa dengan total kerugian Rp35 juta.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jefry mengatakan, petugas berhasil menangkap dua pelaku setelah tiga minggu kejadian. “Dua pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone, palu dan sepeda motor,” katanya Senin, 10 Mei 2021.
Baca Juga:
Dua pelaku pencurian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DS, 31 tahun, warga Kalurahan Pageharjo, Samigaluh dan RP, 47 tahun, warga Ngargosari, Samigaluh. “Keduanya ditangkap pada Sabtu 9 Mei 2021 di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 17 April 2021. Saat itu korban Trianto baru saja pulang dari konter dengan membawa barang dagangannya berupa 19 handphone dan sejumlah voucher pulsa isi ulang. Dagangan ditaruh di dalam tas.
“Dua pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone, palu dan sepeda motor”
Korban bersama keluarga lalu menuaikan salat Tarawih di musala kampung yang berjarak 500 meter dari rumah korban. Saat Tarawih ini kedua pelaku beraksi dengan membobol pintu belakang rumahnya. Setelah berhasil masuk rumah korban, kedua pelaku leluasa melancarkan aksinya. Mereka membawa kabur tas milik korban yang berisi 19 ponsel dan voucher pulsa dengan total Rp35 juta.
Atas kejadian ini, korban kemudian dilaporkan ke Polsek Samigaluh. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah. Dari hasil olah TKP, pelaku masuk setelah merusak pintu belakang rumah korban. Setelah tiga minggu kemudian, dua pelaku ditangkap.
Baca Juga:
Jefri mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. Saat meninggalkan rumah, penghuni harus memastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci. Jika perlu diberikan tambahan alat pengaman. “Polisi juga sudah meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kejadian kriminalitas,” ungkapnya.
Untuk pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 362 KHP tentang Pencurian. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Jeffry. []