Siswi SMK di Magelang Nekat Gugurkan Bayi di Kamar Mandi Apotek

  • Whatsapp
aborsi
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba (tengah) saat jumpa pers kasus siswi aborsi. (Foto: Istimewa)

Magelang – Seorang siswi SMK berinisial TA, 17 tahun, warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungannya. Si pelaku ini melahirkan anak di kamar mandi Apotik Falencia yang berada di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelaku melahirkan anak di kamar mandi Apotik Falencia dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online,” katanya dalam keterangan pers yang didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Selasa, 11 Mei 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kapolres mengatakan, setelah memimum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin yang berada di gang samping apotik. “Pelaku ini sudah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp2 juta,” ungkapnya.

“Bayi yang digugurkan sudah berusia delapan bulan” 

AKBP Ronald mengungkapkan, pelaku ini masih pelajar di salah satu SMK di Magelang ini nekat melakukan aksinya karena merasa malu dan takut. Pasalnya janin yang dikandugnya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial MK. “Bayi yang digugurkan sudah berusia delapan bulan,” katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. “Dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Ronald.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, polisi turut mengamakan barang bukti dari tangan pelaku seperti satu buah handuk ada bercak darah, satu buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, satu buah pembalut, satu buah pakaian anak kecil warna kuning, satu buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi5.

“Karena pelaku masih dibawah umur, kami melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Magelang mengimbau peran orang tua sangat penting. Anak perlu lebih mendapat perhatian dan diawasi pergaulannya. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang bahaya pergaulan bebas,” ungkapnya.[]

Related posts