Mahasiswa Curi Uang dan Ponsel di Jok Motor Milik PNS di Sleman

  • Whatsapp
mahasiswa mencuri
Tersangka pencurian saat digelandang ke Polsek Gamping, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Sleman – Murwani Rahayu, 59 tahun, seorang PNS menjadi korban pencurian di area parkir Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Gamping, Jalan Wates Kilometer 07, Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman. Tersangka yang merupakan mahasiswa membawa kabur uang dan ponsel milik korban yang ditaruh di jok motor.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Fendi Timur mengatakan, pencurian terjadi karena kunci motor tertinggal dan masih menggantung. Tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan itu. “Satu unit ponsel dan uang Rp400 ribu dicuri tersangka. Total kerugian sekitar Rp2,7 juta,” katanya, Jumat, 11 Juni 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Dia mengatakan, pencurian tersebut saat korban guru meninggalkan kendaraannya di TKP hendak menunaikan ibadah salat Zuhur. Korban merupakan PNS di sekolah tersebut. Korban menaruh tas beserta isinya di jok motor. Kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan kunci motor yang masih menempel.

“Satu unit ponsel dan uang Rp400 ribu dicuri tersangka. Total kerugian sekitar Rp2,7 juta”

Tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Tidak butuh waktu lama, pria yang tinggal kos di wilayah Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, ini dapat menggondol barang milik korban. “Beruntungnya ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan menjadi salah satu petunjuk pengungkapan kasus,” ungkapnya.

Akhirnya tersangka yang akan berulang tahun besok tepatnya pada Sabtu, 12 Juni 2021 berhasil ditangkap di Jalan Raya Mendut, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Kamis kemarin. Tersangka pencurian berinisial MB, 24 tahun, warga asal Bunguran Timur, Natuna, Kepri.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor tersangka saat melancarkan kejahatanya. “Untuk uang tunai sudah habis digunakan tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 362 KUHPidana pencurian ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Tersangka kini masih dalam penyelidikan petugas karena baru ditangkap kemarin,” katanya. []

Related posts