Kulon Progo – Aksi beringas klitih terjadi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Rabu , 21 Juli 2021 pagi tadi. Dua remaja menjadi korban sabetan senjata tajam yang mengenai tubuhnya.
Dua korban diketahui bernama Seka Alfiansyah, 16 tahun, warga Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Sleman dan Aulia Fauzi, 19 tahun, warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Sedangkan pelaku klitih hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca Juga:
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Inspketur Saptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kejahatan yang terjadi di pagi buta itu. “Lokasi penganiayaannya di ruas jalan SPBU Kenteng Nanggulan pada pukul 04.45 WIB,” katanya, Rabu, 21 Juli 2021.
Dia mengatakan, petugas sudah membawa kedua korban ke RS PKU Muhamadiyah Nanggulan untuk penanganan medis. Korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi. Keduanya terluka oleh senjata tajam.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban dan saksi”
Korban Seka mengalami luka sayatan di bagian pergelangan tangan kanan, luka terbuka di kepala bagian kanan, serta luka lecet tangan sebelah kiri. Korban Fauzi mengalami beberapa luka terbuka di pundak bagian kanan, pelipis kanan, punggung kanan dan kepala bagian kanan.
Jeffry mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua korban pulang menginap dari rumah saudaranya yang berada di Kemantren Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan bertemu rombongan sepeda motor terduga klitih saat melintas di jembatan layang Pelemgurih.
Baca Juga:
Rombongan terduga klitih putar balik mengejar korban yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi AB 4733 QK. Mereka berhasil mengejar dan memberhentikan korban di SPBU Kenteng. Di tempat inilah terduga klitih menganiaya korban dengan senjata tajam.
Jeffry melanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku klitih. Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian korban yang robek terkena senjata tajam serta motor milik korban. “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban dan saksi,” ujarnya. []