Kronologi dan Identitas Delapan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Sleman

  • Whatsapp
penganiayaan ABG di sleman
Rilis Polsek Mlati soal penganiayan di muka umum. (Foto: Polsek Mlati)

Sleman – Balas dendam tidak akan menyelesaikan masalah. Mungkin ungkapan tersebut seperti yang terjadi pada perkara ini. Delapan orang ditangkap karena diduga sudah melakukan penganiayaan di muka umum di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Tony Priyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan delapan orang usia pemuda diamankan karena diduga terlibat kasus tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan di muka umum. “Para tersangka ini tidak terima temannya dibacok, namun kami tetap memproses hukum,” katanya, Rabu, 28 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Remaja asal Sleman dan Bantul Jadi Korban Klitih di Kulon Progo

Delapan orang yang ditangkap Polsek Mlati ini yakni:
1. HWP, 25 tahun, warga Kaluraban Sendangadi, Kapanewon Mlati
2. KAA, 26 tahun, warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman
3. MHD, 23 tahun, warga Kalurahan/Kapanewon Mlati
4. RHP, 29 tahun, warga Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati
5. AF, 24 tahun, warga Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati
6. NA, 22 tahun, warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati
7. GABK, 23 tahun, warga Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati
8. TTP, 26 tahun, warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.

Iptu Dwi mengatakan, insiden kekerasan ini terjadi di depan Toko Baju CSS, Kalurahan Tlogoadi, Mlati pada Minggu, 18 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban berinisial RAH, tahun, warga Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman dihubungi oleh salah satu tersangka untuk datang ke Toko Baju CSS.

Saat tiba di lokasi, korban kemudian ditanyai atau dinterogasi oleh para tersangka mengenai pembacokan yang terjadi di wilayah Kapanewon Ngaglik, Sleman. Saat ditanyai, korban menjawabnya dengan berbelit-belit sehingga mengakibatkan para tersangka emosi dan melakukan penganiayaan bersama-sama.

Baca Juga: Pelaku Klitih di Kulon Progo Diduga dari Geng Grixer Jogja

Para tersangka ini memukul korbana, serta disundut rokok, ditampar dan ditendang. Akibatnya, korban mengalami luka. Usai melakukan penganiayaan para tersangka kemudian menyuruh korban untuk pulang.

Tidak terima dengan perlakukan tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Mlati. “Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti Visum et repertum dari korban RAH,” kata Iptu Dwi.

Dia mengatakan, mendasari dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Para tersangka ditangkap pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara. []

Related posts