Sleman – Pria asal Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta ini diciduk polisi. Hoho, 36 tahun, demikian inisialnya, menipu temannya sendiri hanya bermodal foto hewan ternak yang didownload dari Facebook.
Dengan modus ini, Hoho berhasil menipu Rp53 juta dari Dodo, 46 tahun, warga Kalarahan Sendangadi, Kapanewon Mlati. “Pelaku mengaku punya hewan ternak yang bisa dijual ke korban. Padahal foto-foto hewan itu diambil dari Facebook,” kata Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Tony Priyanto kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Waspada, Marak Tipu Gendam Berkedok Bansos Covid-19 di Gunungkidul
Kapolsek mengatakan, foto hewan ternak itu membuat korban merasa tertarik untuk membelinya. Apalagi Hoho menjualnya dengan harga murah. Korban sendiri memiliki bisnis jual beli hewan ternak. Korban kemudian melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pelaku sejak Mei 2021 lalu.
Total uang yang diserahkan kepada pelaku secara bertahap sekitar Rp53 juta. Uang tersebut untuk pembelian tujuh ekor sapi dan lima ekor kambing. Hewan ternak yang dibeli korban tidak langsung diberikan, dengan alasan masih dalam proses penggemukan.
Namun janji pelaku tak kunjung ditepati. Ternyata hewan ternak tersebut tidak ada alias fiktif. Akhirnya korban menyerahkan kasus kepada ke pihak berwajib.
Baca Juga: Alasan Mahasiswi Cantik Tipu Klinik Kecantikan di Yogyakarta
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku yang terbukti melakukan penipuan dengan penggelapan ini akhirnya ditangkap polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap pada 26 Juni 2021 lalu. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Pelaku mengaku kepada petugas, uang puluhan juta milik korban sudah habis digunakan untuk foya-foya. Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini mempunyai kebiasaan pergi ke tempat hiburan. “Uangnya habis buat pergi senang-senang,” katanya. []