Isi Surat Edaran Peniadaan Malam Tirakatan dan Lomba di Bantul

  • Whatsapp
imbauan tirakan bantul
Imbauan meniadakan tirakan dan lomba di Bantul (Foto: Pemkab Bantul)

Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran yang berisi peniadaan kegiatan malam tirakatan dan lomba-lomba di Bumi Projotamansari. Surat edaran bernomor 003/02698/HUMPRO ini menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel IV di Kabupaten Bantul.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis tertanggal 14 Agustus 2021. Surat ditujukan kepada panewu dan lurah se-Kabupaten Bantul dengan tembusan kepada bupati dan wakil bantul sebagai laporan, Dandim 0729, Kapolres, Kepala Kejari dan Kepala organisai perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul.

Read More

Umroh akhir tahun

Berikut isi surat edaran tersebut:
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat (PPKM) Lavel IV di Kabupaten Bantul, sebagai upaya memutus penyebaran Corona Virus Dieses 2019 (COVID19) di Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul Meniadakan Kegiatan Malam Tirakatan dan Lomba-lomba dalam rangka menyambut HUT Ke-76 Kemerdekaan Ri Tahun 2021 yang mengakibatkan kerumunan masyarakat, baik di tingkat Kabupaten, Kapanewon, Kalurahan, Padukuhan maupun tingkal RT Selanjutnya diminta kepada saudara Panewu dan Lurah untuk meneruskan edaran int sampat ke tingkat Padukuhen dan RT serta memastikan kegiatan dimaksud tidak difakukan oleh masyarakat wilayah masing-masing.

Kegiatan Malam Tirakatan dan lomba-lomba dalam rangka menyambut HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dapat dilakukan secara virtual dari rumah masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Sekretaris Daerah
Kabupaten Bantul
Helmi Jamharis

Baca Juga:

Related posts