Geger Geden Bantul, Anggota DPRD Dipukul Senter Besi hingga Berdarah

  • Whatsapp
Penganiayaan anggota DPRD Bantul
Kapolres Bantul beri penjelasan dan pelaku yang ditahan. (Foto: Istimewa)

Bantul – Aksi penganiayaan terjadi di Kalurahan Gilangrejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Minggu, 22 Agustus 2021 malam. Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul terluka pada bagian wajahnya hingga berdarah dipukul seseorang berinisial B warga setempat.

Informasi yang dihimpun, pada malam itu ada persoalan internal keluarga yang dianggap sudah meresahkan warga sekitar. Warga sudah berusaha menenangkan pelaku namun tidak berhasil. Dukuh setempat meminta tolong kepada Eko Sutrisno Aji untuk ikut melerai persoalan tersebut. Korban pun bersedia datang ke lokasi untuk menengahi selisih paham keluarga pelaku.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Identitas DPO Pelaku Penganiayaan Pakai Pedang di Mandala Krida Yogyakarta

Saat berada di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menyerang anggota DPRD Bantul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Sebuah benda keras berupa senter lampu yang terbuat dari besi mengenai kepala korban hingga sampai berdarah. Akhirnya warga dengan terpaksa menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Pandak.

Informasi pemukulan terhadap anggota DPRD Bantul ini tersebar ke warga. Tak lama berselang, ratusan warga termasuk simpatisan korban menggeruduk Polsek Pandak. Massa yang mengepung Polsek Pandak semakin banyak, hingga akhirnya Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan turun langsung ke polsek.

Baca Juga: Kronologi Perkelahian di Warung Sate Kulon Progo, Satu Orang Kena Pedang

Dalam keterangannnya, AKBP Ihsan menenangkan warga dan meminta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. “Saya memberikan jaminan bahwa kasus ini akan kami proses secara tegas, nanti bisa dihadirkan mendampingi saya ketua partai dan perwakilan simpatisan untuk menyaksikan bahwa proses ini berlanjut,” kata Kapolres.

AKBP Ikhsan memohon pengertiannya bahwa kasus ini sudah masuk di kantor polisi. “Jadi serahkan prosesnya pada perangkat hukum. Yang bersangkutan (pelaku) sudah diamankan di kantor polisi, tentunya saya punya kewajiban untuk mengamankan. Jadi tolong percayakan kepada kami untuk diproses di Polres Bantul,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi dan Identitas Delapan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Sleman

Sementara itu, pelaku B kepada petugas mengakui perbuatannya. “Ya saya mengayun-ayunkan ternyata mengenai Pak Eko,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada pengaruh minuman keras, pelaku B mengakui mengonsumsi miras pada pagi. “Saya minumnya pagi, jadi sudah ada tidak efeknya dari miras itu. Saya melakukannya dengan kondisi sadar, tidak terpengaruh miras,” ungkapnya. []

Related posts