Polisi Tangkap Mahasiswa yang Menjabret di Kota Yogyakarta

  • Whatsapp
jambret jogja
Pelaku jambret saat digelandang ke Polsek Mergangsan Kota Yogyakarta. (Foto: Dok. Polsek Mergangsan)

Yogyakarta – Polisi berhasil menangkap jambret yang beraksi di depan Masjid Nurul Huda Gg Sugeng Surokarsan, Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui berinisial FR, 20 tahun, mahasiswa kampus swasta di Yogyakarta. Kini pemuda asal Maluku ini terancam empat tahun penjara.

Kapolsek Mergangsan, Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto mengatakan, pelaku merebut paksa dengan menggunakan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor. Korbannya warga setempat,” katanya kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Alasan Dua Mahasiswa asal Magelang Jambret di Yogyakarta

Kompol Rachmadiwanto mengatakan, aksi penjambretan terjadi pada Jumat, 13 Agustus 2021. Saat itu korban sedang jalan kaki bersama temannya ke arah utara sambil bermain handphone.

Pelaku yang merupakan mahasiswa semester tiga kampus swasta ini tiba-tiba datang dari arah belakang sebelah kanan lalu mengambil barang elektronik itu secara paksa. Pelaku berhasil membawa kabur handphone Vivo 2007 seri Y12i milik korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jambret Sadis Kalung Emas di Sleman Yogyakarta

Usai kejadian, warga Surokarsan MG II / 477 RT 21 RW 06 Kalurahan Wirogunan ini melapor ke pihak kepolisian. Berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 16 Agustus 2021.

Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Tegal Turi No 3 RT 011 RW 004, Kalurahan Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta “Ketika itu pelaku hendak menggadaikan barang curiannya kepada orang lain,” ujarnya.

Bersamaan dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AB 6936 JU yang digunakan sebagai sarana kejahatannya. Kini pelaku terancam pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun. []

Related posts