Banyak yang Curhat Jadi Korban Pinjol, tapi Polda DIY Belum Terima Laporan

  • Whatsapp
ilutsrasi handphone
Ilustrasi uang dan handphone. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Kantor penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta digerebek Polda Jawa Barat bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Pemberitaan ini pun viral dan menjadi perbincangan publik. Banyak warganet yang curhat menjadi korban pinjol.

Polda DIY minta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk berani melapor. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban. “Dalam satu minggu ini belum ada laporan korban pinjol,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Debt Collector Diamankan

Yuliyanto mengatakan, polisi masih menunggu masyarakat untuk berani melapor. Masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Sebelum melapor masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.

“Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi,” tutur Yuliyanto.

Di bagian lain, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta masyarakat lebih cerdas dan berhati-hati dalam mengakses pinjaman. Kejadian penggerebekan kantor pinjol di Depok, Sleman ini harus menjadi bahan pembelajaran masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman yang syaratnya mudah. “Jangan gampang tergiur karena syarat yang mudah tetapi masih abu-abu,” katanya.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sehari Ditarget Rp10 Juta

Dia mengatakan, pinjol ilegal saat ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai modus penipuan. Kondisi ini tidak lepas dari dampak krisis ekonomi dari adanya pandemi Covid-19.

Kustini menyebut pinjaman online ini berpotensi penyalahgunaan data-data dan privasi yang seharusnya disimpan. Namun oleh mereka disebar secara luas demi utang mereka kembali. Bukan hanya itu, pinjaman ini bunganya cukup besar dan mencekik warga. “Mereka itu membabi buta, bunganya besar dan mencekik masih menggunakan teror bagi yang telat membayar,” katanya.

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir

Dia menyarankan masyarakat yang butuh pinjaman bisa mengakses bank, koperasi, atau meminjam kepada saudaranya. Cara itu akan lebih aman dan jelas dan potensinya kecil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar dan Polda DIY melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Penggrebekan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polda Jabar yang hasil penyidikan merujuk pada kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta.

Ada 86 orang yang diamankan, rinciannya 83 debt collector, dua HRD dan satu orang manajer. Polisi juga menyita barang bukti berupa 105 PC, 105 handphone, dan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana. []

Related posts