Dana Keistimewaan Yogyakarta Harusnya Bisa untuk Pemenuhan Hak Disabilitas

  • Whatsapp
Huda Tri Yudiana.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sedang membahas dua raperda sekaligus terkait disabilitas. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Khusus.

Wakil ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, kedua raperda tersebut ditargetkan sebelum akhir tahun 2021 bisa selesai dan ditetapkan karena sangat penting. Raperda pertama sebagai induk nya dan kedua sebagai salah satu turunannya. Pembahasan ini dilakukan secara terbuka dan berusaha melibatkan stakeholder yang ada, terutama rekan rekan lembaga disbilitas maupun komite disabilitas DIY.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pelatihan Batik Ecoprint Bagi Penyandang Disabilitas di Caturtunggal Sleman

Huda mengatakan, DPRD DIY memberi evaluasi memang pada pelaksanaan raperda yang lalu belum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Dalam ketentuan sudah baik, tetapi pelaksanaan belum optimal. “Misalya tentang fasilitasi sekolah inklusi, fasilitas penanganan disabilitas yang cukup berat seperti Celebral Palsy, penjaminan pendidikan, kesehatan, pelatihan dan aksesabilitas di fasilitas publik,” katanya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Politikus PKS ini mengungkapkan, banyak faktor belum optimalnya pelaksanaan tersebut, di antaranya terkait sosialisasi, pemahaman dan tentunya penganggaran. “Sedangkan terkait penganggaran ini kami mengusulkan agar bisa menggunakan dana keistimewaan untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Ribuan Penyandang Disabilitas dan Pendamping Digelar di Bantul

Huda mengatakan, penggunaan dana keistimewaan ini penting karena selama ini APBD yang dialokasikan untuk disabilitas masih kecil. Adanya dana keistimewaan di DIY harapannya bisa meningkatkan secara signifikan berbagai program yang betujuan untuk penghormatan, perlindungan maupun pemenuhan hak disabilitas.

“Semestinya di DIY disabilitas terfasilitasi lebih baik karena adanya dana keistimewaan. Mungkin saat ini sudah ada Danais untuk itu tetapi perlu ditingkatkan signifikan kuantitas dan kualitasnya,” katanya.[]

Related posts