Bantul – Polres Bantul menangkap belasan pelajar buntut dari tawuran berdarah antar dua geng pelajar. Tawuran terjadi di Jalan Ring Road Selatan, tepatnya di Dusun Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Satu pelajar meninggal terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran beradarah ini.
Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan SIK mengatakan, sebenarnya ada dua korban dalam tawuran dua geng ini. “Ada dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal,” ujarnya saat jumpa pers di di Mapolres Bantul, Senin, 8 November 2021.
Baca Juga: Ngebut Berboncengan Bawa Celurit Kecelakaan di Sleman, Satu Meninggal
Korban meninggal berinisial MKA, warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW, warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada. “MKA sempat dirawat 10 hari di rumah sakit namun akhirnya meninggal akibat luka yang dideritanya. Sedangkan RAW sampai sekarang masih rawat jalan,” paparnya.
AKBP Iksan mengatakan, tawuran geng pelajar ini terjadi pada Rabu 29 September 2021 lalu sekira pukul 02.30 WIB. Dua geng yang terlibat yakni Stepiro, geng sekolah di Kota Yogyakarta dengan Sase, geng sekolah di Kabupaten Bantul.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku. Akhirnya sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rincian Empat Kasus yang Diungkap Polres Bantul Selama KRYD September 2021
“Dari 11 orang ini, delapan orang sudah dewasa dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Saat ini masih ada tiga orang tersangka lagi yang dinyatakan buron,” jelas Kapolres.
AKBP Ihsan mengungkapkan, untuk delapan pelaku dewasa sudah ditahan. Tiga orang di bawah umur diproses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak.
Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Klitih Bawa Celurit Tertangkap di Dongkelan Sewon Bantul
Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat. []