Kulon Progo – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi milik Sulastri, 30 tahun, warga Nomporejo, Kapanewon Galur, Kulon Progo. Pelakunya berinisial MS, 38 tahun, warga Garongan, Kapanewon Panjatan. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini secara intensif.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Inpektur Satu I Nengah Jeffry, membenarkan pelaku pencurian hewan ternak di siang bolong sudah berhasil diungkap oleh Polsek Galur. “Hanya selang tiga hari sejak kejadian pencurian, kasus ini berhasil diungkap. Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Kemalingan Dua Ekor Sapi di Siang Bolong
Pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua ekor sapi pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban Sulastri yang baru pulang dari rumah tetangganya mendapati kandang dalam kondisi kosong. Dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada dan kasus ini dilaporkan polisi.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan menggelar olah TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan roda empat yang dipakai pelaku untuk membawa dua ekor sapi milik korban.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Komplotan Pencuri Traktor Usai Beraksi di Imogiri
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mendatangi rumah tersangka MS di Garongan Panjatan dan menangkapnya pada Kamis, 16 Desember 2021 dini hari. “Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua ekor sapi dan mobil pikap bernomor polisi AB 8223 KC yang dipakai untuk mengangkut ternak curian,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk motifnya. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tenyang Pencurian,” katanya. []